
SEJARAH PENGADILAN AGAMA PARIGI
Pengadilan Agama Parigi merupakan salah satu satuan kerja peradilan agama di bawah lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tinggi Agama Palu. Pengadilan Agama Parigi berkedudukan di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kabupaten Parigi Moutong merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang terletak di pesisir Teluk Tomini. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Donggala dan secara resmi ditetapkan sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2002. Peresmian Kabupaten Parigi Moutong sebagai kabupaten otonom dilaksanakan pada 2 Juli 2002, kemudian pada 10 Juli 2002 dilaksanakan pelantikan pejabat Bupati Kabupaten Parigi Moutong.
Seiring dengan perkembangan jumlah penduduk, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan hukum dan keadilan, serta semakin luasnya wilayah Kabupaten Parigi Moutong, masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam sebelumnya harus mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Donggala, karena wilayah Parigi Moutong pada saat itu masih termasuk dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Donggala.
Untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara di bidang hukum keluarga Islam, kemudian diajukan usulan pembentukan Pengadilan Agama Parigi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Usulan tersebut kemudian mendapatkan dasar hukum dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Parigi dan 15 Pengadilan Agama lainnya. Keputusan Presiden tersebut ditandatangani pada 24 Februari 2011.
Selanjutnya, Pengadilan Agama Parigi bersama 15 Pengadilan Agama lainnya diresmikan secara serentak pada tanggal 16 November 2011 di Labuan Bajo oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada saat itu, Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.
Sebagai pimpinan pertama, Drs. Qomaru Zaman, M.H. dipercaya untuk memimpin Pengadilan Agama Parigi. Beliau dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Drs. H.M. Djufri Palallo, S.H., M.H., pada tanggal 21 November 2011 di Palu. Pada awal berdirinya, Pengadilan Agama Parigi memiliki 1 orang wakil, 3 orang hakim, Panitera/Sekretaris, serta 13 orang pegawai lainnya.
Pada masa awal berdirinya, Pengadilan Agama Parigi berkantor di Jalan Sungai Pakabata, Bambalemo, Kabupaten Parigi Moutong. Hingga saat ini, Pengadilan Agama Parigi berkedudukan di wilayah tersebut dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat yang beragama Islam di wilayah hukumnya.