PENGADILAN AGAMA PARIGI BERSAMA RRI PALU
SEPAKAT PERKUAT EDUKASI HUKUM

Parigi, 14 Januari 2026. Pengadilan Agama Parigi menegaskan komitmennya dalam meningkatkan literasi dan pemahaman hukum masyarakat melalui kerja sama strategis dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Palu. Bertempat di kantor RRI Palu, 14 Januari 2026, Komitmen tersebut diwujudkan melalui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah konkret memperluas penyebaran informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Parigi untuk menghadirkan layanan peradilan yang informatif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Melalui kerja sama dengan RRI Palu, kami berharap informasi dan edukasi hukum dapat tersampaikan secara luas, tepat, dan berkelanjutan. Ini penting agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta prosedur layanan di Pengadilan Agama,” ujar Sukahata Wakano.


Ia menambahkan, media publik seperti RRI memiliki peran strategis dalam menjembatani informasi hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah, sehingga kehadiran Pengadilan Agama Parigi dapat dirasakan manfaatnya secara langsung.
Sementara itu, Kepala LPP RRI Palu, Dra. Agustini, menyambut baik kerja sama tersebut dan mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Pengadilan Agama Parigi. Menurutnya, sinergi ini sejalan dengan peran RRI sebagai media layanan publik yang mengedepankan fungsi informasi, pendidikan, dan pencerahan bagi masyarakat luas.
“RRI Palu siap mendukung penuh penyebaran informasi dan edukasi hukum melalui program-program siaran yang informatif dan mudah dipahami masyarakat,” kata Agustini.
Penandatanganan MoU ini diharapkan
sebagai dasar kerja sama berkelanjutan,
sebagai momentum strategis dalam kolaborasi antar lembaga guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.


