PENGADILAN AGAMA PARIGI GELAR SIDANG ONLINE / TELECONFERENCE PERKARA VERZET
Parigi, 19 September 2025 - Pengadilan Agama Parigi pada hari ini, Rabu tanggal 17 September 2025 melaksanakan persidangan perkara verzet dengan agenda Sidang Pertama yang diajukan oleh Tergugat dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 453/Pdt.G/2025/PA.Prgi.
Verzet merupakan Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Perkara Cerai Gugat tersebut awalnya teregister sebagai perkara masuk di Pengadilan Agama Parigi dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Parigi secara Verstek.
Sidang verzet tersebut dilaksanakan secara online / melalui teleconference dari Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Parigi, dikarenakan pihak Tergugat berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Watampone Kelas IA. Atas bantuan dan kerjasama dari Pengadilan Agama Watampone Kelas IA, sidang verzet secara online berjalan dengan lancar.
Setelah melakukan pemeriksaan di persidangan, Hakim Mediator melaksanakan mediasi kepada kedua belah pihak agar tercapai suatu kesepakatan yang adil. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025.
Ketua Majelis Hakim, Ibu Zuhairah Zunnurain, S.H.I.,M.H. menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan sidang ini dan menegaskan bahwa penggunaan teknologi dalam persidangan merupakan langkah maju dalam meningkatkan akses terhadap keadilan. (TIM_IT_PA PARIGI)