PA PARIGI GELAR SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU PERDANA
TAHUN 2019 DI KECAMATAN TINOMBO
Kamis, 07 Februari 2019. Pengadilan Agama Parigi bersama-sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong kembali menyelenggarakan sidang itsbat nikah terpadu perdana yang bertempat di Kecamatan Tinombo tahun 2019.
Turut hadir dalam pembukaan Itsbat Nikah Terpadu ini Bupati Parigi Moutong (H. Samsurizal Tombolotutu), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong yang diwakili oleh Kepala KUA Tinombo Muh. Rajab, S,Ag, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Parigi Moutong Drs. Samin Latandu dan Kabag Kesramas Drs. H. Haris Rahim, M.Si Sebagai Selaku Panitia Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah. Tepat pukul 08.30 WITA, acara seremoni pembukaan sidang itsbat nikah terpadu pun resmi dibuka.
Adapun susunan Acara tersebut yaitu, Pembukaan, Menyanyikan lagu Indonesia raya, Pembacaan Doa oleh imam masjid besar kecamatan Palasa, Laporan Panitia Pelaksana oleh Kabag Kesramas Kabupaten Parigi Moutong (Drs. H. Haris Rahim, M.Si) sebagai panitia pelaksanaan pelayanan terpadu itsbat nikah dalam sambutannya kegiatan Sidang Itsbat Nikah bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan Itsbat Nikah agar pasangan suami istri yg kurang mampu memperoleh hak kutipan buku nikah secara gratis dan legal. Menurut sesuai data yang ada, di kabupaten Parigi Moutong masih ada 2865 orang yang belum memiliki buku nikah yang sudah di Itsbatkan sebanyak 401 pasang. Sidang Itsbat terpadu kali ini sebanyak 56 pasangan suami istri, kecamatan tinombo sebanyak 20 pasang dan kecamatan Palasa sebanyak 36 pasangan suami istri.
Acara selanjutnya sambutan Ketua Pengadilan Agama Parigi (Ulfah, S.Ag., M.H) mengemukakan bahwa Sidang Itsbat Nikah Terpadu harus meperhatikan Rukun Nikah, seperti adanya calon mempelai, saksi dan cukup umur. “Itsbat nikah yang masuk dalam rumpun perkawinan merupakan sebagian kecil kewenangan peradilan agama. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, merupakan terobosan hukum luar biasa dari Mahkamah Agung dalam rangka membantu masyarakat terutama kelompok miskin. Merekalah yang berhadapan dengan hamabatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan perkawinan.”
“Jadi, mari kita bantu masyarakat seluruh Kabupaten Parigi Moutong untuk memperoleh hak-haknya agar status hukum dan data kependudukan mereka dapat terlindungi. Negara, melalui Pengadilan Agama Parigi, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, hadir pada saat masyarakat membutuhkan. Kepada Pemkab Parigi Moutong dan seluruh jajarannya dan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutung berserta seluruh Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Parigi Moutong, saya ucapkan terima kasih atas usaha kerasnya untuk mensukseskan pelayanan terpadu istbat nikah ini,” ujar Ulfah, S.Ag., M.H. yang secara resmi menjabat sebagai Ketua PA Parigi sejak Oktober 2018 yang lalu itu.
Selanjutnya sambutan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong yang diwakili oleh Kepala KUA Tinombo Muh. Rajab, S,Ag mengapresiasi antusias masyarakat yang ikut Sidang Itsbat Nikah Terpadu untuk mendapatkan buku Nikah. Perkawinan dilakukan, tetapi tidak tercatat dalam daftar nikah nasional, maka harus melaporkan ke pengadilan agama untuk dibuatkan penetapan ujar Kepala KUA Tinombo.
Sementara itu Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu menyampaikan kepada Pasutri yang akan dilakukan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, ia berharap buku nikah yang akan diterbitkan nanti di simpan dengan baik. “Sidang Itsbat Nikah sangat penting dilakukan, agar masyarakat memiliki buku nikah dan berguna untuk mengurus dokumen apa saja,” Ucap Samsurizal saat membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Pelayanan terpadu itsbat nikah kali ini dilaksanakan oleh empat hakim orang tunggal masing-masing Ulfah, S.Ag., M.H., Jafar M. Naser, S.H.I., Mazidah, S.Ag., M.H. dan Ummu Rahmah, S.H., M.H. Masing-masing hakim tersebut dibantu oleh Tadarin, S.H., Imayanti, S.H. Andini, S.Sy. dan Qadariyah, S.H. sebagai seorang panitera dan panitera pengganti.
Masyarakat yang mengikuti pelayanan terpadu ini tentunya bergembira, karena dengan program ini, mereka mendapatkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkannya dengan gratis ini yang sumbernya berasal dari anggran APBD Pemda Kabupaten Parigi Moutong tahun 2019. Mereka mengikuti program pelayanan terpadu ini dengan mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Parigi melalui Kepala KUA setempat. Setelah disahkan perkawinannya oleh Pengadilan Agama Parigi, maka proses penerbitan buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran dapat mengiringinya. (TIM_IT)